Tentang Adhikti Foundation
UUD 1945 pasal 27 ayat 2 menjelaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Defenisi penghidupan yang layak berdasarkan pasal 25 ayat 1 Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia (DUHAM) adalah Setiap orang berhak atas standar hidup yang layak untuk kesehatan dan kesejahteraan diri dan keluarganya, sedangkan menurut Kovenan EKOSOB pasal 11 penghidupan yang layak diartikan Negara-negara peserta mengakui hak setiap orang atas standar hidup yang layak untuk diri dan keluarganya, termasuk pangan, sandang, tempat tinggal dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus, dibagian yang lain tepatnya pada konvensi hak anak pasal pasal 27 penghidupan yang layak itu adalah Negara-negara peserta mengakui hak setiap anak atas standar hidup yang layak untuk perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan perkembangan sosial anak.
Anak dan Remaja adalah warga negara, sehingga kepastian mendapatkan penghidupan yang layak juga menjadi hak dasar yang harus mereka miliki dan dapatkan, terlepas ada situasi dan kondisi tertentu sedang terjadi pada dirinya, keluarganya atau lingkunganya.
Indonesia secara sadar atau tidak telah mengelompokan beberapa masyarakat terkait dengan prilaku, pekerjaan atau kebiasaan hidup sehari-harinya, yang dalam beberapa hal pengelompokan ini lahir dari masyarakat itu sendiri atau dimunculkan dengan berbagai istilah oleh pemerintah dan memiliki dampak negative pada orang-orang yang berada dalam kelompok tersebut. Hal ini juga terjadi pada anak dan remaja. Beberapa contoh misalnya anak atau ramaja yang bermasalah dengan hukum, anak atau remaja pengguna Napza atau yang tinggal di wilayah yang di beri label sebagai zona merah pengguna Napza, anak atau remaja dari seorang ibu yang bekerja sebagai perempuan pekerja seks dan lain sebagainya.
Dalam lingkungan pergaulan social, kondisi ini memberi dampak baik secara mental serta terbatas dan terhambatnya anak atau remaja dalam mendapatkan hak-hak dasarnya.
Visi
“Mewujudkan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan untuk anak dan remaja dalam berbagai kondisi di Indonesia”
Misi
- Menjadikan Adhikti Foundation sebagai organisasi yang mengerti dan memahami masalah yang dihadapi anak dan remaja masalah dan terdampak masalah dan mampu memberikan solusi terbaik.
- Menjadikan Adhikti Foundation menjadi tempat rujukan baik bagi pemerintah, organisasi, swasta, masyarakat dan orang tua juga bagi anak dan remaja untuk perlindungan, pemulihan dan pemberdayaan terhadap anak dan remaja kususnya yang bermasalah dan terdampak masalah.
- Menjadikan Adhikti foundatioan sebagai pusat informasi, edukasi dan pelayanan terhadap anak dan remaja khususnya bagi anak dan remaja yang bermasalah dan terdampak masalah.
- Mendorong partisipasi dan pelibatan masyarakat untuk secara Bersama-sama melakukan berbagai upaya perlindungan, mencegah stigma dan diskriminasi dan mendukung proses pemulihan dan pemberdayaan anak dan remaja.
- Mendorong pastisipasi dan pelibatan anak dan remaja sebagai teman sebaya untuk dapat membantu mencegah prilaku berbahaya, mencegah stigma dan diskriminasi dan mendukung perubahan kearah yang lebih baik.
- Advokasi kebijakan pemenuhan hak-hak anak dalam berbagai situasi dan kondisi.
Legalitas
Silahkan klik link berikut untuk melihat legalitas kami